Kamis, 13 November 2014

AD ART TEATER AWAL CIREBON



MUQADDIMAH
Puji syukur kehadirat Illahi rabbi, Allah Swt., Tuhan semesta alam, Dzat yang paling pantas bagi kita dan seluruh alam ini untuk bersujud dan bersyukur atas rahmat dan karunianya yang telah dilimpahkan kepada seluruh alam, hingga  melahirkan kesadaran segelintir hamba-Nya untuk menegakkan kalimat-kalimat-Nya yang agung melalui kekuatan daya imajinasinya.
Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan alam Nabi Muhammad Saw., pembawa risalah Allah yang mengorbankan seluruh waktunya semata-mata untuk berjuang di jalan-Nya. Juga kepada para keluarganya, sahabat-sahabatnya dan para pengikutnya yang setia dalam mendakwahkan syariatnya hingga akhir zaman.
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling mulia. Hal ini dibuktikan melalui kepercayaan Tuhan untuk mendelegasikan tugas kekhalifahan-Nya di dunia kepada manusia, dan dalam mengemban tugasnya itu manusia dianugerahi berbagai hidayah (potensi) sebagai modal bagi kepemimpinannya. Dengan potensi-potensi yang diberikan Tuhan, manusia mampu untuk berimajinasi. Berimajinasi adalah salah satu kemampuan manusia yang sangat luar biasa. Sebuah kekuatan yang mampu menerobos ruang dan waktu untuk menerawang dan berwisata di alam idea. Dan imajinasi sering dijadikan oleh manusia sebagai kekuatan dasar dalam melakukan sebuah karya, begitupun dengan karya seni.
Seni adalah sebuah kata yang pendek, namun memiliki makna yang luas bagi kehidupan manusia yang setiap nafasnya diiringi oleh perasaan dan keinginan untuk berbuat sesuatu demi mencapai citanya melalui pengoptimalan seluruh potensinya yang telah dianugrahkan sang pencipta alam raya ini hingga manusia merasa ingin hidup selamanya di dunia ini. Selain itu, melalui seni manusia juga dapat memaknai dan merasakan keindahan segala sesuatu yang telah dianugrahkan Allah Swt. kepadanya, sehingga ia mampu menjadi hamba yang pandai bersyukur atas segala hal, inilah bagian yang terpenting dalam hidup dan kehidupan manusia.
Seni merupakan perwujudan ekspresi manusia yang mengandung nilai estetika dan budaya seraya menyampaikan pesan tentang nilai–nilai moral. Selain itu, seni mampu memberikan nilai-nilai dinamisator bagi perilaku kehidupan manusia yang bertujuan untuk mencapai kebudayaan yang bertamadun, menciptakan kesejahteraan dan keseimbangan demi terciptanya kehormatan seluruh alam. (Wa Allahu A’lam bi Ash-Shawab)


ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI TEATER AWAL
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) IAIN SYEKH NURJATI CIREBON


BAB I
NAMA, TEMPAT DAN STATUS
Pasal 1
Organisasi ini bernama Sanggar Seni Teater Awal
Pasal 2
Sanggar Seni Teater Awal bertempat di IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Pasal 3
Sanggar Seni Teater Awal berstatus sebagai :
1.      Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) IAIN Sunan Gunung Djati (SGD) Fakultas Tarbiyah Cirebon dari tahun 1992 – 1997
2.      Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) STAIN Cirebon dari tahun 1997 – 2010
3.      Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dari tahun 2010
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT BERDIRI
Pasal 4
Sanggar Seni Teater Awal didirikan pada hari Senin tanggal 09 November 1992 Pukul 10.00 WIB merujuk pada Bab I Pasal 3 Poin 1
Pasal 5
Sanggar Seni Teater Awal didirikan di Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat
merujuk pada Bab II Pasal 4

BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 6
Sanggar Seni Teater Awal berazaskan nurani
Pasal 7
Sanggar Seni Teater Awal bersifat kekeluargaan dan humanis

 BAB IV
TUJUAN
Tujuan Sanggar Seni Teater Awal adalah untuk menampung, menumbuhkan dan mengembangkan minat dan bakat mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam bidang seni dikalangan masyarakat kampus.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan Sanggar Seni Teater Awal terdiri atas :
1.      Anggota Biasa
2.      Anggota Kehormatan


BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Dalam struktur keorganisasian Sanggar Seni Teater Awal terdiri atas :
1.      Pelindung
2.      Penasehat
3.      Badan Pengurus
4.      Anggota

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan anggota Sanggar Seni Teater Awal terdiri dari :
1.      Musyawarah Anggota Sanggar Seni Teater Awal (MASSTA)
2.      Laporan Semester Sanggar Seni Teater Awal (LASSTA)
3.      Musyawarah Luar Biasa (Muslub)

BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 12
Sumber dana Sanggar Seni Teater Awal diperoleh dari :
1.      Iuran Anggota
2.      Sumbangan yang tidak mengikat dan halal
3.      Usaha-usaha lain yang tidak mengikat dan sah

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar Sanggar Seni Teater Awal diputuskan dalam rapat anggota yang tata caranya diatur dalam tata tertib rapat anggota

BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
1.      Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar Sanggar Seni Teater Awal Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon pada tanggal yang ditetapkan
2.      Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Sanggar Seni Teater Awal dan peraturan-peraturan lain disamping surat keputusan Ketua Umum Sanggar Seni Teater Awal.






BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
1.      Dalam jangka waktu 3 bulan setelah disahkannya Anggaran Dasar ini, fungsi rapat anggota dilakukan oleh Ketua Umum atau Pejabat Sementara (PJs)
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Cirebon,
Pada Hari Minggu, Tanggal 19 Juni 2011
Waktu Pukul 16.40 WIB

MUSYAWARAH ANGGOTA SANGGAR SENI TEATER AWAL (MASSTA)
SANGGAR SENI TEATER AWAL
UKM IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
TIM PERUMUS




































ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI TEATER AWAL
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) IAIN SYEKH NURJATI CIREBON


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.      Anggota Sanggar Seni Teater Awal adalah mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang telah mengikuti proses Masa Pengenalan Teater Awal (MAPETA) dan dinyatakan lulus
2.      Keanggotaan Sanggar Seni Teater Awal dimulai sejak dilantik dan disahkan menjadi anggota dengan dikeluarkannya sertifikat dan slayer oleh Badan Pengurus Sanggar Seni Teater Awal
Pasal 2
Anggota biasa adalah mereka yang telah mengikuti proses Masa Pengenalan Teater Awal (MAPETA) dan telah dinyatakan sah sebagai anggota oleh keputusan Badan Pengurus serta mereka yang masih aktif sebagai mahasiswa jenjang Strata Satu (S1)
Pasal 3
1.      Anggota kehormatan adalah anggota biasa yang telah menyelesaikan status perkuliahannya jenjang Strata Satu (S1)
2.      Anggota kehormatan adalah anggota yang tidak sempat menyelesaikan perkuliahannya jenjang Strata Satu (S1) tetapi memiliki loyalitas terhadap Sanggar Seni Teater Awal yang disahkan oleh keputusan Badan Pengurus

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hak anggota Sanggar Seni Teater Awal adalah:
1.      Anggota Biasa berhak :
a.    Menjadi Pengurus Sanggar Seni Teater Awal
b.    Menjadi pimpinan dan keanggotaan dalam suatu kepanitian yang dibutuhkan dan dibentuk oleh badan pengurus
c.    Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara
2.      Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara demi kemajuan Sanggar Seni Teater Awal
Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban untuk :
1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lainnya.
2.      Menjaga nama baik Sanggar Seni Teater Awal


BAB III
SANKSI
Pasal 5
1.      Setiap anggota Sanggar Seni Teater awal dapat dikenakan sangsi apabila ia melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta semua peraturan yang berlaku dalam Sanggar Seni Teater Awal
2.      Sanksi berupa :
a.    Teguran
b.    Dicabut hak suara
c.    Dinonaktifkan dari seluruh kegiatan Sanggar Seni Teater Awal
d.   Pemecatan dari keanggotaan
3.      Membayar kerugian yang ditimbulkan oleh anggota yang melanggar terhadap Sanggar Seni Teater Awal
4.      Sanksi diputuskan dalam suatu proses peradilan yang dijalankan menurut aturan yang berlaku dalam Sanggar Seni Teater Awal
5.      Tata cara pelaksanaan peradilan diatur dalam peraturan Badan Pengurus Sanggar Seni Teater Awal
Pasal 6
1.      Keanggotaan berakhir apabila:
a.    Meninggal dunia
b.    Mengundurkan diri
c.    Diberhentikan
2.      Tata cara pelaksanaan pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur dalam peraturan Badan Pengurus Sanggar Seni Teater Awal

BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
1.      Musyawarah Anggota Sanggar Seni Teater Awal (MASSTA) yang diadakan setahun sekali selama satu periode sesuai dengan peraturan yang berlaku
2.      Musyawarah anggota merupakan pemegang kekusaan tertinggi Sanggar Seni Teater Awal
3.      Musyawarah Anggota Sanggar Seni Teater Awal (MASSTA) berwenang :
a.    Menetapkan atau mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.    Menetapkan program umum Sanggar Seni Teater Awal
c.    Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus
d.   Memilih dan menetapkan ketua umum yang akan datang
e.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
4.      Yang berwenang menyelenggarakan Musyawarah Anggota adalah Badan Pengurus
5.      Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga badan pengurus dan quorum yang ditetapkan pada musyawarah anggota
Pasal 8
1.      Laporan Semester Teater Awal (LASSTA) diadakan setiap 6 bulan
2.      LASSTA berwenang :
a.       Mengevaluasi program umum Sanggar Seni Teater Awal
b.      Meresufle kepengurusan
c.       Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
Pasal 9
Musyawarah luar biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan musyawarah anggota dengan ketentuan:
a.       Diadakan oleh badan pengurus atas permintaan atau persetujuan anggota apabila kepengurusan dalam keadaan terancam atau menghadapi ihwal kegentingan yang memaksa atau badan pengurus melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau badan pengurus tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Angggota
b.      Badan Pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa
Pasal 10
Rapat kerja dilaksanakan setiap satu periode kepengurusan

BAB V
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 11
Pelindung adalah Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Pasal 12
Penasehat Sanggar Seni Teater Awal terdiri dari :
a.       Pembantu Rektor (PUREK) III IAIN Syekh Nurjati Cirebon
b.      Dewan Pendiri

BAB VI
STRUKTUR KEORGANISASIAN
Pasal 13
1.      Badan Pengurus dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Anggota
2.      Badan Pengurus terdiri dari :
a.       Ketua Umum                                                                                1 orang
b.      Sekretaris Umum                                                                          1 orang
c.       Bendahara Umum                                                                         1 orang
d.      Ketua Koordinator Wawasan dan Pengembangan (KORWAP)  1 orang
e.       Sekretaris KORWAP                                                                    1 orang
f.       Anggota KORWAP                                                                     2 orang
g.      Ketua Koordinator Latihan (KORLAT)                                      1 orang
h.      Sekretaris KORLAT                                                                     1 orang
i.        Anggota KORLAT                                                                       2 orang
j.        Ketua Koordinator Pementasan dan Garapan (KORPEGA)       1 orang
k.      Sekretaris KORPEGA                                                                  1 orang
l.        Anggota KORPEGA                                                                    2 orang
m.    Ketua Koordinator Urusan Rumah Tangga (KORRUT)              1 orang
n.      Sekretaris KORRUT                                                                     1 orang
o.      Anggota KORRUT                                                                      2 orang

BAB VII
TUGAS DAN WEWEWANG BADAN PENGURUS
Pasal 14
Tugas Badan Pengurus :
Badan Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk menjalankan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Rapat Anggota.

Pasal 15
Kewenangan Badan Pengurus:
Badan Pengurus berwenang mengambil keputusan-keputusan yang berkaitan dengan proses keorganisasian Sanggar Seni Teater Awal UKM IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA SANGGAR SENI TEATER AWAL
Pasal 16
1.      Lambang Sanggar Seni Teater Awal mencerminkan keilmuan dalam pengembangan minat dan bakat
2.      Lambang Sanggar Seni Teater Awal terdiri dari :
a.       Tiga aliran air berwarna biru, berarti :
·        Tiga aliran air memiliki arti mencerminkan kreatifitas berkesenian yang tidak akan pernah ada habisnya.
·        Air berwarna biru memiliki arti kejernihan jiwa dalam kreatifitas berkesenian.
b.      Dua topeng berwarna merah dan kuning dengan ekspresi wajah yang berbeda menggambarkan watak dan karakter yang berbeda.
·         Topeng berwarna merah dengan ekspresi wajah sendu melambangkan semangat dan keberanian mengungkapkan ide dan gagasan menuju arah perubahan.
·         Topeng berwarna kuning dengan ekspresi wajah riang melambangkan cerminan hati yang ceria.
c.       Tunas daun yang hijau melambangkan kreatifitas seni yang tidak akan mati.
d.      Posisi buku berwarna putih, kubah masjid dan pena berwarna merah jambu menandakan seniman senantiasa membuahkan karyanya dengan dasar keyakinan yang kuat untuk sampai pada cita-cita yang diwujudkan.
Pasar 17
1.      Bendera Sanggar Seni Teater Awal berwarna hitam yang melambangkan kemampuan beradaptasi dan menghasilkan kreatifitas seni yang lahir dari hati nurani.
2.      Bendera Sanggar Seni Teater Awal bergambarkan lambang Sanggar Seni Teater Awal dengan ukuran 1,5 x 1 m.
Pasal 18
Lambang Sanggar Seni Teater Awal digunakan pada papan nama, bendera, kop surat, stempel, badge, kartu anggota, kaos dan slayer. Di samping itu, dapat diletakkan pada tempat-tempat lain yang tujuannya untuk menunjukan identitas Sanggar Seni Teater Awal dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan.

BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Badan Pengurus yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya.


BAB X
PENUTUP
Pasal 20
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan sendiri yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Cirebon
Pada Hari Minggu
Tanggal 19 Juni 2011
Waktu Pukul 22.38 WIB


MUSYAWARAH ANGGOTA SANGGAR SENI TEATER AWAL (MASSTA)
SANGGAR SENI TEATER AWAL
UKM IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
TIM PERUMUS




Tidak ada komentar:

Posting Komentar