MUQADDIMAH
Puji syukur kehadirat Illahi rabbi, Allah Swt., Tuhan
semesta alam, Dzat yang paling pantas bagi kita dan seluruh alam ini untuk
bersujud dan bersyukur atas rahmat dan karunianya yang telah dilimpahkan kepada
seluruh alam, hingga melahirkan kesadaran
segelintir hamba-Nya untuk menegakkan kalimat-kalimat-Nya yang agung melalui
kekuatan daya imajinasinya.
Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan alam Nabi
Muhammad Saw., pembawa risalah Allah yang mengorbankan seluruh waktunya
semata-mata untuk berjuang di jalan-Nya. Juga kepada para keluarganya,
sahabat-sahabatnya dan para pengikutnya yang setia dalam mendakwahkan
syariatnya hingga akhir zaman.
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling mulia. Hal ini dibuktikan
melalui kepercayaan Tuhan untuk mendelegasikan tugas kekhalifahan-Nya di dunia
kepada manusia, dan dalam mengemban tugasnya itu manusia dianugerahi berbagai
hidayah (potensi) sebagai modal bagi kepemimpinannya. Dengan potensi-potensi
yang diberikan Tuhan, manusia mampu untuk berimajinasi. Berimajinasi adalah
salah satu kemampuan manusia yang sangat luar biasa. Sebuah kekuatan yang mampu
menerobos ruang dan waktu untuk menerawang dan berwisata di alam idea. Dan
imajinasi sering dijadikan oleh manusia sebagai kekuatan dasar dalam melakukan
sebuah karya, begitupun dengan karya seni.
Seni adalah sebuah kata yang pendek, namun memiliki makna yang luas
bagi kehidupan manusia yang setiap nafasnya diiringi oleh perasaan dan
keinginan untuk berbuat sesuatu demi mencapai citanya melalui pengoptimalan
seluruh potensinya yang telah dianugrahkan sang pencipta alam raya ini hingga
manusia merasa ingin hidup selamanya di dunia ini. Selain itu, melalui seni
manusia juga dapat memaknai dan merasakan keindahan segala sesuatu yang telah
dianugrahkan Allah Swt. kepadanya, sehingga ia mampu menjadi hamba yang pandai
bersyukur atas segala hal, inilah bagian yang terpenting dalam hidup dan
kehidupan manusia.
Seni merupakan perwujudan ekspresi manusia yang mengandung nilai
estetika dan budaya seraya menyampaikan pesan tentang nilai–nilai moral. Selain
itu, seni mampu memberikan nilai-nilai dinamisator bagi perilaku kehidupan
manusia yang bertujuan untuk mencapai kebudayaan yang bertamadun, menciptakan
kesejahteraan dan keseimbangan demi terciptanya kehormatan seluruh alam. (Wa
Allahu A’lam bi Ash-Shawab)
ANGGARAN DASAR
SANGGAR SENI TEATER AWAL
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) IAIN SYEKH
NURJATI CIREBON
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN STATUS
Pasal 1
Organisasi ini bernama Sanggar Seni Teater Awal
Pasal 2
Sanggar Seni Teater Awal bertempat di IAIN Syekh Nurjati
Cirebon
Pasal 3
Sanggar Seni Teater Awal berstatus sebagai :
1.
Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) IAIN Sunan Gunung Djati (SGD) Fakultas Tarbiyah
Cirebon dari tahun 1992 – 1997
2.
Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) STAIN Cirebon dari tahun 1997 – 2010
3.
Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dari tahun 2010
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT BERDIRI
Pasal 4
Sanggar Seni Teater Awal didirikan pada hari Senin tanggal 09 November 1992 Pukul 10.00 WIB merujuk pada Bab I Pasal 3 Poin 1
Pasal 5
Sanggar Seni Teater Awal didirikan di Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat
merujuk pada Bab II Pasal 4
BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 6
Sanggar Seni Teater Awal berazaskan nurani
Pasal 7
Sanggar Seni Teater Awal bersifat kekeluargaan dan humanis
BAB
IV
TUJUAN
Tujuan Sanggar Seni Teater Awal adalah
untuk menampung, menumbuhkan dan mengembangkan minat dan bakat
mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon dalam bidang seni dikalangan masyarakat
kampus.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan Sanggar Seni Teater Awal
terdiri atas :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Dalam struktur keorganisasian Sanggar Seni
Teater Awal terdiri atas :
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Badan Pengurus
4. Anggota
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan anggota Sanggar Seni Teater Awal terdiri dari :
1. Musyawarah Anggota Sanggar Seni
Teater Awal (MASSTA)
2. Laporan Semester Sanggar Seni
Teater Awal (LASSTA)
3.
Musyawarah
Luar Biasa (Muslub)
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 12
Sumber dana Sanggar Seni Teater Awal
diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat dan halal
3. Usaha-usaha lain yang tidak mengikat dan
sah
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar Sanggar Seni
Teater Awal diputuskan dalam rapat anggota yang tata caranya diatur dalam tata
tertib rapat anggota
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
1. Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar
Sanggar Seni Teater Awal Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) IAIN Syekh Nurjati
Cirebon pada tanggal yang ditetapkan
2. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran
Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Sanggar Seni Teater Awal dan
peraturan-peraturan lain disamping surat keputusan Ketua Umum Sanggar Seni
Teater Awal.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 15
1. Dalam jangka waktu 3 bulan
setelah disahkannya Anggaran Dasar ini, fungsi rapat anggota dilakukan oleh
Ketua Umum atau Pejabat Sementara
(PJs)
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Cirebon,
Pada Hari Minggu, Tanggal 19 Juni 2011
Waktu Pukul 16.40 WIB
MUSYAWARAH
ANGGOTA SANGGAR SENI TEATER AWAL (MASSTA)
SANGGAR SENI TEATER AWAL
UKM IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
TIM PERUMUS
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR SENI TEATER AWAL
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota Sanggar Seni Teater Awal adalah mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang telah mengikuti proses Masa Pengenalan Teater Awal (MAPETA) dan dinyatakan lulus
2. Keanggotaan Sanggar Seni Teater Awal dimulai
sejak dilantik dan disahkan menjadi anggota dengan dikeluarkannya sertifikat
dan slayer oleh Badan Pengurus Sanggar Seni Teater Awal
Pasal 2
Anggota biasa adalah mereka yang telah
mengikuti proses Masa Pengenalan
Teater Awal (MAPETA) dan telah dinyatakan sah sebagai anggota oleh keputusan Badan Pengurus serta mereka yang masih aktif sebagai mahasiswa jenjang Strata
Satu (S1)
Pasal 3
1. Anggota kehormatan adalah anggota biasa
yang telah menyelesaikan status perkuliahannya jenjang Strata Satu (S1)
2. Anggota kehormatan adalah anggota yang tidak sempat menyelesaikan perkuliahannya jenjang Strata Satu
(S1) tetapi memiliki loyalitas terhadap Sanggar Seni Teater Awal yang disahkan
oleh keputusan Badan Pengurus
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hak anggota Sanggar Seni Teater Awal
adalah:
1. Anggota Biasa berhak :
a. Menjadi Pengurus Sanggar Seni Teater Awal
b. Menjadi pimpinan dan keanggotaan dalam
suatu kepanitian yang dibutuhkan dan dibentuk oleh badan pengurus
c. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak
suara
2. Anggota kehormatan hanya mempunyai hak bicara demi kemajuan Sanggar Seni Teater Awal
Pasal 4
Setiap
anggota berkewajiban untuk :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta peraturan lainnya.
2. Menjaga nama baik Sanggar Seni Teater Awal
BAB III
SANKSI
Pasal 5
1. Setiap anggota Sanggar Seni Teater awal
dapat dikenakan sangsi apabila ia melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta
semua peraturan yang berlaku dalam Sanggar Seni Teater Awal
2. Sanksi berupa :
a. Teguran
b. Dicabut hak suara
c. Dinonaktifkan dari seluruh kegiatan Sanggar
Seni Teater Awal
d. Pemecatan dari keanggotaan
3. Membayar kerugian yang ditimbulkan oleh anggota yang melanggar terhadap Sanggar Seni Teater Awal
4. Sanksi diputuskan dalam suatu proses peradilan
yang dijalankan menurut aturan yang berlaku dalam Sanggar Seni Teater Awal
5. Tata cara pelaksanaan peradilan diatur
dalam peraturan Badan Pengurus Sanggar Seni Teater Awal
Pasal 6
1. Keanggotaan berakhir apabila:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan
2. Tata cara pelaksanaan pemberhentian dan hak
membela diri anggota diatur dalam peraturan Badan Pengurus Sanggar Seni Teater Awal
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
1. Musyawarah Anggota Sanggar Seni Teater Awal (MASSTA) yang
diadakan setahun sekali selama
satu periode sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. Musyawarah anggota merupakan
pemegang kekusaan tertinggi Sanggar Seni Teater Awal
3. Musyawarah Anggota Sanggar Seni Teater Awal (MASSTA) berwenang :
a. Menetapkan atau mengamandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Menetapkan program umum Sanggar
Seni Teater Awal
c. Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Badan Pengurus
d. Memilih dan menetapkan ketua umum
yang akan datang
e. Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya
4. Yang berwenang menyelenggarakan
Musyawarah Anggota adalah Badan Pengurus
5. Musyawarah anggota dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga badan pengurus dan quorum yang ditetapkan pada musyawarah anggota
Pasal 8
1. Laporan Semester Teater Awal
(LASSTA) diadakan setiap 6 bulan
2. LASSTA berwenang :
a. Mengevaluasi program umum Sanggar Seni Teater Awal
b. Meresufle kepengurusan
c. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
Pasal 9
Musyawarah luar biasa
mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan musyawarah anggota dengan
ketentuan:
a.
Diadakan oleh badan pengurus atas
permintaan atau persetujuan anggota apabila kepengurusan dalam
keadaan terancam atau menghadapi ihwal kegentingan yang memaksa atau badan
pengurus melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau badan pengurus
tidak dapat melaksanakan Amanat Musyawarah Angggota
b.
Badan Pengurus wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa
Pasal 10
Rapat kerja dilaksanakan setiap satu periode
kepengurusan
BAB V
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 11
Pelindung
adalah Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Pasal 12
Penasehat Sanggar Seni Teater Awal terdiri dari :
a. Pembantu Rektor (PUREK) III IAIN Syekh
Nurjati Cirebon
b. Dewan Pendiri
BAB VI
STRUKTUR
KEORGANISASIAN
Pasal 13
1. Badan Pengurus dipilih dan ditetapkan
melalui Rapat Anggota
2. Badan Pengurus terdiri dari :
a. Ketua Umum 1
orang
b. Sekretaris Umum 1
orang
c. Bendahara Umum 1
orang
d. Ketua Koordinator Wawasan dan Pengembangan (KORWAP) 1 orang
e. Sekretaris KORWAP 1
orang
f. Anggota KORWAP 2 orang
g. Ketua Koordinator Latihan (KORLAT) 1
orang
h. Sekretaris KORLAT 1
orang
i.
Anggota KORLAT 2
orang
j.
Ketua
Koordinator Pementasan dan Garapan
(KORPEGA) 1 orang
k. Sekretaris KORPEGA 1
orang
l.
Anggota KORPEGA 2
orang
m. Ketua Koordinator Urusan Rumah Tangga (KORRUT) 1
orang
n. Sekretaris KORRUT 1
orang
o. Anggota KORRUT 2
orang
BAB VII
TUGAS DAN
WEWEWANG BADAN PENGURUS
Pasal 14
Tugas Badan Pengurus :
Badan Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk menjalankan dan
melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
Pasal 15
Kewenangan Badan Pengurus:
Badan Pengurus berwenang mengambil keputusan-keputusan yang
berkaitan dengan proses keorganisasian Sanggar Seni Teater Awal UKM IAIN Syekh
Nurjati Cirebon.
BAB VIII
LAMBANG DAN
BENDERA SANGGAR SENI TEATER AWAL
Pasal 16
1. Lambang Sanggar Seni Teater Awal
mencerminkan keilmuan dalam pengembangan minat dan bakat
2. Lambang Sanggar Seni Teater Awal terdiri dari :
a. Tiga aliran air berwarna biru,
berarti :
·
Tiga
aliran air memiliki arti mencerminkan kreatifitas berkesenian yang tidak akan
pernah ada habisnya.
·
Air
berwarna biru memiliki arti kejernihan jiwa
dalam kreatifitas berkesenian.
b. Dua topeng berwarna merah dan kuning dengan
ekspresi wajah yang berbeda menggambarkan watak dan karakter yang berbeda.
·
Topeng
berwarna merah dengan ekspresi wajah sendu melambangkan semangat dan keberanian
mengungkapkan ide dan gagasan menuju arah perubahan.
·
Topeng
berwarna kuning dengan ekspresi wajah riang melambangkan cerminan hati yang
ceria.
c. Tunas daun yang hijau melambangkan
kreatifitas seni yang tidak akan mati.
d. Posisi buku berwarna putih, kubah masjid
dan pena berwarna merah jambu menandakan seniman senantiasa membuahkan karyanya
dengan dasar keyakinan yang kuat untuk sampai pada cita-cita yang diwujudkan.
Pasar 17
1. Bendera Sanggar Seni Teater Awal berwarna
hitam yang melambangkan kemampuan
beradaptasi dan menghasilkan kreatifitas seni yang lahir dari hati nurani.
2. Bendera Sanggar Seni Teater Awal bergambarkan
lambang Sanggar Seni Teater Awal dengan ukuran 1,5 x 1 m.
Pasal 18
Lambang Sanggar Seni Teater Awal digunakan
pada papan nama, bendera, kop surat, stempel, badge, kartu anggota, kaos dan
slayer. Di samping itu, dapat diletakkan pada
tempat-tempat lain yang tujuannya untuk
menunjukan identitas Sanggar Seni Teater Awal dan ukurannya disesuaikan dengan
kebutuhan.
BAB IX
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat
dilakukan oleh Badan Pengurus yang khusus membicarakan hal tersebut, yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 20
1.
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan
sendiri yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Cirebon
Pada Hari Minggu
Tanggal 19 Juni 2011
Waktu Pukul 22.38 WIB
MUSYAWARAH
ANGGOTA SANGGAR SENI TEATER AWAL (MASSTA)
SANGGAR SENI TEATER AWAL
UKM IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
TIM PERUMUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar